MATARAM, NTBPOS.com - Komisi V DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Spesifik terkait pembangunan Bendungan Mujur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 30 Juni 2022.
Kunker spesifik akan berlangsung hingga 2 Juli sebagai bagian dari upaya akselerasi pembangunan bendungan yang sudah terbengkalai selama empat dekade ini.
"Ini bentuk komitmen kami hadir langsung di Lombok Tengah, supaya rencana pembangunan Bendungan Mujur ini bisa terlaksana," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI H. Andi Iwan Darmawan Aras, yang memimpin langsung Kunker Spesifik Komisi V.
Baca Juga: HBK Berjanji Mewujudkan Pembangunan DAM Mujur Lombok Tengah
Rombongan Komisi V DPR RI diterima langsung Bupati Lombok Tengah HL Pathul Bahri. Turut menerima pula Ketua DPRD Lombok Tengah M. Tauhid, Kepala Balai Wilayah Sungai NTB, Perwakilan Kementerian PUPR, Kepala Organsiasi Perangkat Daerah Lombok Tengah, dan perwakilan Kecamatan dan unsur pemerintah Desa yang akan menjadi lokasi pembangunan Bendungan Mujur.
Andi menegaskan, kedatangan pihaknya dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian pembangunan bendungan ini. Diakui jika sebelumnya, pihaknya aktif menggelar diskusi mendalam dengan Wakil Ketua Komisi I DPR RI H. Bambang Kristiono, SE (HBK), Anggota DPR RI dari Dapil NTB 2- Pulau Lombok, tokoh yang selama ini memiliki komitmen kuat mengawal penuh pembangunan Bendungan Mujur yang tak kunjung terwujud meski sudah direncanakan semenjak tahun 1969.
"Kita akan dorong supaya pembangunan Bendungan Mujur ini masuk dalam proyek strategis nasional," kata Andi, yang merupakan politisi Partai Gerindra, seperti halnya HBK, melalui keterangan tertulis, Jumat, 01 Juli 2022.
Baca Juga: Dukung Produksi Pertanian, Pemerintah Bangun Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat
Diakui Andi, proses pembangunan Bendungan Mujur memang memerlukan waktu, karena harus melalui sejumlah tahapan.
Biasanya, kata dia, pembangunan bendungan memakan waktu 3 hingga 5 tahun. Beruntungnya, pembangunan Bendungan Mujur ini sebelumnya telah memiliki dokumen Rencana Aksi Pembebasan Lahan dan permukiman kembali warga terdampak atau Land Acquisition Resettlement Action Plan (LARAP), yang digelar tahun 2015.
Bendungan ini juga telah memiliki Detail Engineering desain yang disusun Pemerintah Daerah. Sehingga, saat ini, dua dokumen tersebut hanya perlu menjalani proses review untuk penyesuaian. Dengan demikian, dokumen tersebut bisa menjadi dasar dalam penyusunan anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan bendungan.
Artikel Terkait
Bangun Saluran Irigasi Program BWS, Lurah Denggen Diduga Lakukan Pungli ke Petani
Proyek Irigasi Tambak Empang Sumbawa Diduga Penuh Kejanggalan
Bupati Lombok Barat Ikut Bersihkan Sampah Irigasi di Jalan Bay Pass
Dinilai Mampu Rehabilitasi Daerah Irigasi, Sumsel Belajar Pengelolaan Air Partisipatif ke Lotim
Termotivasi Kembalikan Kejayaan Petani, H. Iron Siap Maju di Pilkada Lotim 2024
Atas Nama KTNA NTB, Haji Iron Surati Presiden Jokowi Soal Pupuk