MATARAM, NTBPOS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) meningkatkan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) untuk petani Kabupaten Lombok Timur (Lotim), ke tahap penyidikan.
Penyidik Kejati NTB telah mengantongi identitas dua orang diduga tersangka kasus dana KUR BNI berinisial AN dan IN.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejati NTB, Sungarpin, melalui rilis yang diterima ntbpos.com, Jumat, 22 Juli 2022.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif KUR Tani, 5 Kades di Kecamatan Jerowaru Diperiksa Kejati NTB
Kedua orang ini adalah calon tersangka diduga kuat memiliki peran dan keterlibatan dalam pencairan dana KUR BNI untuk petani di Lotim pada tahun 2020.
“Kami belum bisa ungkap ke publik terkait identitas kedua orang ini,“ kata Sungarpin.
Selama proses penyidikan, dari 789 petani penerima KUR BNI, 160 petani yang sudah diperiksa Kejati NTB. Selain petani, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi SJ, selaku ketua HKTI NTB juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati NTB.
Baca Juga: Wakil Bupati Lombok Timur Penuhi Panggilan Kejati NTB Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR
“Dari 789 petani, penerima KUR BNI ada yang diterima sepenuhnya, ada yang nerima sebagian, ada juga yang nol dan ada juga yang terima dalam bentuk Saprodi (Sarana Produksi) tidak sesuai dengan fungsinya,“ ungkap dia. np
Artikel Terkait
Ini Alasan UPK PNPM Menolak Transpormasi ke BUMDes Bersama
Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis TNI Menganalisa Misteri Dibalik Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
Ditodong Parang, WNA Asal Inggris Korban Begal Berhasil Melarikan Diri
Sertifikasi PPG Secara Online, Dinas Dikbud Lotim Masih Menunggu
DPR RI Bersama Kemendes PDTT Sepakati Penundaan Transformasi UPK PNPM ke BUMDes Bersama