LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Selong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyoroti kebijakan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), yang telah dimuat di beberapa media online dan cetak beberapa hari yang lalu.
Statemen Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Lotim yang pernah dimuat media ini juga mengatakan, putusan Tata Usaha Negara (TUN) dan Tipikor harus dihormati karena sama-sama kuat.
Dengan alasan itu, kepala kantor ATR/BPN tidak berani membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 704, yang berada di kawasan hutan lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru sejak 2019 silam.
Baca Juga: Diduga Ada Mafia Tanah di ART/BPN Lotim, Ketua KTH Pink Lestari Akan Lapor KPK dan Ombudsman RI
Atas dasar itu, salah satu Advokat anggota DPC Peradi Selong, Lotim, Andra Ashadi mengatakan, keputusan itu dianggap melakukan pembangkangan terhadap putusan Tipikor (menolak eksekusi).
Andra meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, harus melaksanakan tugasnya untuk memaksa, bila perlu menangkap pejabat yang tidak mau melaksanakan putusan peradilan Tipikor sebagai langkah penegakan hukum.
Menurutnya, Putusan TUN berdasarkan bukti-bukti surat, pengakuan dan kesaksian sebagai kebenaran formil belaka. Sebab, tindakannya telah terbukti menjadi kejahatan. Dapat dilihat dari kebenaran matril dalam peradilan Tipikor.
“Namun nyatanya, oknum-oknum di ATR/BPN Lotim telah di vonis sebagai pelaku kejahatan dan terpidana serta telah di hukum,“ kata Bung Andra, sapaan akrabnya, Ahad, 17 Juli 2022.
Artikel Terkait
Kemendikbudristek Terbitkan SK Penerapan IKM Tahun Ajaran 2022-2023
Ketua YPH NWDI Pancor HM Djamaluddin Sebut Nyantri di Pancor Pilihan Tepat
Investor Asal Malaysia Akan Gelar Event Asia Outdoor Fest di Pantai Pink Lombok
Empat Jenis Perilaku Bullying Yang Mempengaruhi Kesehatan Mental
Data BPS NTB Menunjukkan Angka Harapan Hidup Masyarakat Lotim 66.06 Tahun