LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com --Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR secara online atau dikenal dengan SP4N-LAPOR .
SP4N-LAPOR dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan RB) bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
SP4N-LAPOR ini terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Apapun bentuk pengaduan masyarakat masuk pada sistem tersebut akan di teruskan ke Kabupaten/kota masing-masing daerah.
Baca Juga: Ikhtiar Percepatan Transformasi Digital di NTB, Kadis Kominfotik Teken MoU
Khususnya di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian(Diskominfo) Lotim menerima 200-san pengaduan masyarakat yang dikirim oleh admin pusat. Pengaduan tersebut diteruskan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sudah 200-san laporan kami terima, dan langsung diteruskan admin ke OPD" Kata Dr. Fauzan, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatima dan Persandian ( Kominfo) Lotim, Selasa, 12 Juli 2022.
Tetapi dia menyayangkan, OPD nampak mengabaikan pengaduan masyarakat yang sudah dikirim admin Kominfo melalui sistem SP4N-LAPOR.
"Sebagian besar tidak merespon,"ungkapnya.
Baca Juga: NTB Sambut Baik Migrasi TV Analog ke TV Digital
Dia mengaku, masing-masing admin OPD kerap kali diberikan pelatihan mengenai cara penggunaan SP4N-LAPOR. Upaya lain ialah mensosialisasikan ke OPD door to door (pintu ke pintu).
Artikel Terkait
Kadis Kominfo NTB, Harapkan Pusat Dukung Pendanaan KIM
Bangun OGP Lokal, Tim Bappenas RI Kunjungi Diskominfotik NTB
Diskominfotik Edukasi Masyarakat Tentang Lotim Net
Dinas Kominfo Lotim Mengklaim Command Centre Siap Beroperasi
Kominfo Siapkan Pelatihan Digitalisasi Bersertifikat Resmi di Tahun 2022
Sukseskan MotoGP 2022, Kominfo Keluarkan Izin Stasiun Radio Sementara