LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima SK dari Bupati Lombok Timur. Penyerahan SK berlangsung di Ballroom Kantor Bupati, Kamis, 7 Juli 2022.
Penyerahan SK PPPK tersebut menggenapi formasi tenaga guru PPPK tahun 2021 sebanyak 264 formasi sesuai persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Setelah sebelumnya 173 orang mendapatkan SK yang diserahkan 12 Mei lalu. Pemda Lombok Timur mengajukan usulan 676 orang pada formasi tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan guru di Lombok Timur.
Baca Juga: Hanya 174 Guru Honorer Lotim Lulus P3K Gelombang Pertama
Akan tetapi yang disetujui tidak sampai setengahnya, kekurangan tersebut diharapkan dapat diakomodasi pada formasi tahun 2022 dan 2023 mendatang.
Pada kesempatan itu, Bupati Lombom Timur, H. M. Sukiman Azmy menyampaikan, banyak profesi bisa digantikan perannya akan tetapi guru tidak akan bisa digantikan.
“Tidak ada yang bisa menggantikan fungsi guru,” tegasnya kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru formasi tahun 2021 tahap II.
Baca Juga: Bupati Lotim Serahkan 509 SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021
Hal itu menurut Bupati karena peran guru sangat penting, tidak hanya mengajar, melainkan mendidik siswa penerus bangsa. Maknanya, jelas Bupati, menjadi guru bukan sekadar persoalan transfer ilmu melainkan juga pembentukan pribadi dan karakter.
Artikel Terkait
Mensos Muhadjir Cabut Izin PUB Yayasan ACT, Dinsos NTB Lakukan Tindakan ke Kantor Cabang ACT
Tutup MTQ ke-XXIX 2022 Tingkat Provinsi NTB, Wagub NTB : Lombok Timur Luar Biasa
Pelaksanaan MTQ XXIX Sukses, Ketua DPRD Lotim Mendorong Pemerintah Perhatikan Guru Ngaji
Warga Desa Menceh Wakafkan Tanah Untuk Pembangunan Masjid, Bupati Lotim Janjikan Berangkat Umroh
Kejari Lotim Batalkan Sertifikat Hutan Sekaroh