NTBPOS.com - Wacana Legalisasi ganja sebagai kebutuhan medis mulai dibahas di komisi III DPR RI. Dalam pembahasan itu, Pemerintah didesak untuk melegalkan ganja sebagai kebutuhan medis.
Dikutip ntbpos.com dari akun tiktok @DPR RI, anggota komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan Negara wajib hadir bagi setiap warga Indonesia yang membutuhkan pertolongan.
Terkait regulasi legalisasi ganja medis, menurut Hinca tidak boleh berlarut-larut. Sebab kebutuhan masyarakat akan pertolongan pengobatan bergerak tiap detik.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Pertimbangkan Minta Ganja Dikeluarkan dari Daftar Narkotik Golongan 1
"Kita minta pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini ", tegas Legislator asal Sumatra Utara itu.
Menurutnya, negara tidak adil membiarkan warga negarnya terlunta mencari obat hanya karena ada aturan yang tidak membolehkan.
Diberitakan sebelumnya, Rabu, 29 Juni 2022, Wakil Presiden (Wapres) RI, KH MA'ruf Amin mendorong Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa membolehkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Baca Juga: DPR RI Bahas RUU Lima Provinsi, Termasuk Nusa Tenggara Barat
Wapres mengakui bahwa penggunaan ganja di Indonesia dilarang. Bahkan, dalam al quran juga jelas hukumnya haram.
“Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu,” kata Kiai MA’ruf yang juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
Artikel Terkait
Komisi III DPR RI Pertimbangkan Minta Ganja Dikeluarkan dari Daftar Narkotik Golongan 1