MATARAM, NTBPOS.com - Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariadi, menepis informasi tentang isu penyusunan RUU Pemekaran Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Hari-hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan 5 RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB, akan menjadi 2 dengan terbentuknya provinsi Pulau Sumbawa. Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoax," kata Sekda, Ahad, 26Juni 2022 melalui keterangan tertulis.
Diakui Miq Gite sapaan Sekda NTB, memang beberapa waktu yang lalu, Anggota DPR RI Komisi II kunker antara lain ke NTB. Tujuan kunker adalah sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.
Baca Juga: DPR RI Bahas RUU Lima Provinsi, Termasuk Nusa Tenggara Barat
Karena itu, lanjut Sekda, bahwa substansinya bukan pemekaran tetapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.
"Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958," jelas Miq Gite.
Karena menurut dia, bahwa pada tanggal 5 Juli 1959, keluar dekret Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum dekret Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).
Baca Juga: Dinilai Merugikan Pekerja, PPIP NTB Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," tambah Miq Gite.
Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR RI menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Artikel Terkait
Tim NTB Care dan Dinkes Provinsi NTB Pastikan Aduan Kesehatan Terfasilitasi dengan Baik
Peringati Nuzulul Qur’an, Sekda NTB : Jadikan Al-Qur'an Sebagai Benteng Kehidupan
Gubernur NTB Zulkieflimansyah : Tiada Kata Letih Melayani Masyarakat
Provinsi NTB Tidak Termasuk Kategori Wabah Berstatus Nasional PMK
Pemprov NTB Dukung Atlet Difabel Berlaga di PeSONas 2022 Semarang
Ombudsman NTB Minta Pemerintah Sikapi Persoalan Pekerja Migran Indonesia