Salah satu kepala desa di Kecamatan Jerowaru, diperiksa penyidik Kejati NTB terkait dugaan kredit fiktif dana KUR Tani untuk para petani di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Senin, 21 Februari 2022. / Foto : Penkum Kejati NTB/www.ntbpos.com
NTBPOS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil dan memeriksa lima orang Kepala Desa di Kecamatan Jerowaru Lombok Timur (Lotim) sebagai saksi kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani yang diduga fiktif.
Pemanggilan itu dilakukan Kejati untuk meminta keterangan Kades terkait kasus dugaan kredit fiktif KUR tani untuk petani jagung dan tembakau di kecamatan Jerowaru, Lombok Timur pada Senin 21 Februari 2022.
Lima kepala desa yang dipanggil yakni, Kades Ekas Buana Ahmad Nursandi, Kades Pemongkong Bahri, Kades Sekaroh Mansur, Kades Seriwe Hudayana, dan Kades Kwangrundun Jinasri.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Supardin, membenarkan pemanggilan terhadap lima kepala desa asal kecamatan Jerowaru itu.
Dikatakan, kelima kades dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus KUR tani yang diduga Fiktif.
Mereka diperiksa terkait penyaluran kredit fiktif dana KUR BNI bagi para petani.
”Kita periksa karena ada hubungan dengan penyalurannya (kredit) juga,” jelas Supardin.
Pemeriksaan mereka, jelas Supardin sebatas sebagai saksi. Karena berdasarkan juklak juknis penyaluran dana KUR itu harus ada surat keterangan usaha dari kepala desa.
“Ya benar 5 Kades asal kecamatan Jerowaru diperiksa tim penyidik Kejati NTB, hanya sebagai saksi saja," jelas Supardin. np