Kerugian Negara Diduga Mencapai Miliaran Rupiah

LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur membuka kasus dugaan kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel, di hadapan tim auditor Inspektorat Daerah Lotim, untuk menghitung kerugian negara, Selasa, 5 Oktober 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, L. Muhammad Rasyidi, dalam pemaparannya menyebutkan, sebanyak 22 orang guru PNS yang telah mengajukan pinjaman ke BPR Cabang Aikmel tahun 2020, tetapi tanpa sepengetahuan para guru tersebut.
“Hari ini kita gelar ekpose di Inspektorat terkait kasus di BPR cabang Aikmel sebelum dilakukan audit penghitungan kerugian negara,“ jelas Rasyidi kepada media ini.
Dalam akad pinjaman itu, kata Rasyidi, ke 22 guru PNS yang namanya digunakan oleh oknum menerima masing-masing sebesar Rp. 50 juta.
“Yang jelas, ada pengajuan kredit ke BPR tanpa sepengetahuan guru-guru itu,“ kata L. M. Rasyidi yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M.Isa Anshori dan jaksa penyidik lainnya.
Sejauh ini, kata Rasyidi dihadapan para tim auditor Inspektorat Lotim itu, penyidik masih akan mendalami oknum-oknum yang terlibat dalam kredit fiktif tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi kerugian negara yang mencapai Rp. 1 miliar. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi menegaskan, dalam dugaan kredit fiktif BPR Lotim pada Dinas Dikbud Lotim, kini statusnya telah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Selain pemanggilan saksi dan calon tersangka juga akan dimintai kelengkapan berkas pendukung lainnya. Dalam penghitungan kerugian negara tersebut, penyidik jaksa akan meminta Inspektorat Daerah Lotim untuk mengauditnya.
“Agar lebih cepat menghitung kerugiannya, kita lewat Inspektorat daerah Lotim saja, makanya tidak melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),“ ungkapnya.
Selain itu, karena dalam kasus ini menggunakan dana APBD Lotim, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat saja. np