Kejari Lotim Gelar Ekspose Kredit Fiktif BPR Cabang Aikmel di Inspektorat

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 18:03 WIB
expose
expose

Kerugian Negara Diduga Mencapai Miliaran Rupiah

-
Kasi Intel Kejari saat Melakukan Ekspose di Inspektorat, Terkait Kasus Kredit Fiktif Bank BPR Cabang Aikmel. / Foto : Istimewa/www.ntbpos.com

LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur membuka kasus dugaan kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel, di hadapan tim auditor Inspektorat Daerah Lotim, untuk menghitung kerugian negara, Selasa, 5 Oktober 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, L. Muhammad Rasyidi, dalam pemaparannya menyebutkan, sebanyak 22 orang guru PNS yang telah mengajukan pinjaman ke BPR Cabang Aikmel tahun 2020, tetapi tanpa sepengetahuan para guru tersebut.

“Hari ini kita gelar ekpose di Inspektorat terkait kasus di BPR cabang Aikmel sebelum  dilakukan audit penghitungan kerugian negara,“ jelas Rasyidi kepada media ini.

Dalam akad pinjaman itu, kata Rasyidi, ke 22 guru PNS yang namanya digunakan oleh oknum menerima masing-masing sebesar Rp. 50 juta.

“Yang jelas, ada pengajuan kredit ke BPR tanpa sepengetahuan guru-guru itu,“ kata L. M. Rasyidi yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M.Isa Anshori dan jaksa penyidik lainnya.

Sejauh ini, kata Rasyidi dihadapan para tim auditor Inspektorat Lotim itu, penyidik masih akan mendalami oknum-oknum yang terlibat dalam kredit fiktif tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi kerugian negara yang  mencapai Rp. 1 miliar. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi menegaskan, dalam dugaan kredit fiktif BPR Lotim pada Dinas Dikbud Lotim, kini statusnya telah ditingkatkan ke proses penyidikan.

Selain pemanggilan saksi dan calon tersangka juga akan dimintai kelengkapan berkas pendukung lainnya. Dalam penghitungan kerugian negara tersebut, penyidik jaksa akan meminta Inspektorat Daerah Lotim untuk mengauditnya.

“Agar lebih cepat menghitung kerugiannya, kita lewat Inspektorat daerah Lotim saja, makanya tidak melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),“ ungkapnya.

Selain itu, karena dalam kasus ini menggunakan dana APBD Lotim, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat saja. np

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu

Selasa, 7 Maret 2023 | 15:53 WIB

Gagal Berangkat, CPMI Taiwan Ngadu ke Dewan

Selasa, 7 Maret 2023 | 07:17 WIB
X