Lombok Timur, NTBPOS.com - Buntut permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 704 dalam kawasan hutan lindung sekaroh, Kecamatan Jerowaru, tidak kunjung dibatalkan Badan Pertahanan Nasional (BPN), Lombok Timur.
Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor Print-399 / P.2.12 / Fu.1 / 05 / 2019, tanggal 20 Mei 2019, untuk dilakukan pembatalan 29 persil sertifikat, termasuk didalamnya SHM 704 yang hingga kini belum dibatalkan.
Permasalahan yang sudah bertahun-tahun terjadi itu, tentu sangat mengganjal. Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis mengatakan, putusan Tipikor yang sudah ingkrah tidak bisa dikalahkan dengan putusan lain termasuk TUN dan lainnya.
“Putusan Tipikor harus dieksekusi tuntas,“ tegas Efi kepada media ini, Jumat, 27 Januari 2023.
Baca Juga: Dugaan Semakin Kuat, SHM 704 Dalam Kawasan Hutan Lindung Sekaroh Permainan Mafia Tanah
Sebelumnya, pada Kamis, 7 Juli 2022, Kepala BPN Kabupaten Lombok Timur, H. Harun mengatakan, pihaknya tidak berani gegabah dalam SHM 704.
Menurut Harun, dalam kasus normal saja pihaknya harus mengetahui jelas alasan usulan pembatalan, sesuai ketentuan yang berlaku, ada mekanisme pembatalan yang harus dilewati sehingga keputusan pembatalan tidak salah secara hukum.
Terhadap kasus SHM 704 ini ada dua putusan membuat BPN Lombok Timur kebingungan. Pertama, putusan perdata Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kedua Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua putusan hakim ini katanya sama-sama kuat.
Baca Juga: 28 Sertifikat Dalam Kawasan Hutan Lindung Sekaroh Dibatalkan BPN NTB, SHM 704 Masih Bertahan
“Yang mana kita ini,” sebutnya, melalui sambungan telephone waktu itu.
Sikap Kepala BPN yang tidak berani membatalkan SHM tersebut, menurut Efi, seharusnya berani demi negara, karena putusan sudah jelas.
Mengingat 28 persil SHM di kawasan yang sama-sama sudah dieksekusi pembatalan oleh BPN Kabupaten Lombok Timur. Kemudian diperkuat lagi oleh Surat Keputusan BPN Provinsi pada Desember 2022.
Baca Juga: ATR/BPN Lombok Timur Tak Berani Batalkan SHM 704 di Hutan Sekaroh, KPK RI Berikan Atensi
Dengan demikian, masalah tak kunjung selesai ini menjadi tantangan baru Kejaksaan di bawah kepemimpinan Efi Laila Kholis. “Kita akan prioritaskan untuk dituntaskan,“ kata Efi.
Artikel Terkait
28 Sertifikat Dalam Kawasan Hutan Lindung Sekaroh Dibatalkan BPN NTB, SHM 704 Masih Bertahan
Dugaan Semakin Kuat, SHM 704 Dalam Kawasan Hutan Lindung Sekaroh Permainan Mafia Tanah
Lalu Satriyadi : PD Agro Selaparang Berperan Penting Stabilkan Harga Beras di Lombok Timur
Harga Beras di NTB Melonjak Naik, Ternyata ini Faktor Penyebabnya
Tim Optimalisasi PAD Lotim Cekcok Saat Menertibkan Retribusi, Sopir Truk Menyebut Ada Bekingan