Ketua PWI Pusat Singgung Hak Cipta Jurnalistik dan Gunakan KUHP Penjarakan Wartawan

- Minggu, 12 Februari 2023 | 10:18 WIB
Ketua PWI Pusat Atal S Depari (kanan) bersama Presiden Jokowi (kiri) di acara HPN 2023 di Sumut. (Photo : Istimewa)
Ketua PWI Pusat Atal S Depari (kanan) bersama Presiden Jokowi (kiri) di acara HPN 2023 di Sumut. (Photo : Istimewa)

SUMUT, NTBPOS.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia  (PWI) Pusat Atal S Depari, menyinggung rencana pembuatan undang-undang Publisher Rights atau Hak Cipta Jurnalistik dan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, dipergunakan untuk menjerat wartawan.

Atal menyampaikan aspirasi para insan pers. Menurutnya sangat penting didengar oleh Presiden. Hal itu dikemukakan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Kamis 9 Februari 2023.

“Mohon Bapak Presiden, KUHP jangan sampai digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua dan saya yakin Presiden dan para Menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini,” ujar Atal.

Baca Juga: Pemerintah dan Lembaga Media Mendukung Dibentuk UU Hak Cipta Jurnalis

Selain itu, Atal juga menyinggung soal Hak Cipta Jurnalistik indoneisa. Dia mendukung pemerintah untuk segera membuat regulasinya. Hal itu guna mendorong kualitas jurnalistik di Indonesia.

Regulasi tentang Hak Cipta Jurnalistik kata Atal, merupakan janji Presiden saat di Kendari sebagai instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional.

“Mohon pak, pengesahan peraturan ini mohon disegerakan dan tidak ditunda-tunda”, harap Atal

Pada tahun 2024 mendatang, Indonesia akan menghadapi tahun politik. Dengan demikian Atal menghimbau, seluruh unsur pers Indonesia agar berkomitmen untuk membuat pemberitaan yang tidak memicu terjadinya perpecahan bangsa.

Baca Juga: 60 Mahasiswa IAIH NW Lotim Mengikuti Pelatihan Jurnalistik Diselenggarakan PWI

“Segenap unsur pers nasional mari kita komitmen agar peristiwa yang menyebabkan terbelah bangsa pada Pemilu lalu, tidak terulang kembali. Sehingga kita tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak,” tegasnya.

Atal juga mengingatkan agar pers tetap berkomitmen menjalankan kode etik jurnalis dan mematuhi UU Pers. Pemberitaan pers seharusnya tidak memecah belah bangsa.

Proses kerja jurnalis kata Atal, selalu berkomitmen menjalankan kode etik jurnalis. Sebagai insan pers harus menjaga komitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan Negara.

“Kita tak boleh terjebak euphoria arus informasi medsos yang susah dipertanggungjawabkan kebenarannya. Mari kita dorong Dewan Pers agar selalu menjaga pers sebagai pilar demokrasi,” terangnya. np

Editor: Unrara Angan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kongo Lirik Produk Senjata Anak Bangsa

Jumat, 12 Mei 2023 | 05:45 WIB

Proyek KCJB Endingnya Seperti Hambalang?

Minggu, 16 April 2023 | 23:50 WIB
X