Kemenag Gelar Survei IPMB Berbasis CAT

- Selasa, 27 Desember 2022 | 21:49 WIB
Persiapan IPMB berbasis CAT (Photo: dok.kemenag)
Persiapan IPMB berbasis CAT (Photo: dok.kemenag)

JAKARTA, NTBPOS.com - untuk mendukung pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB). Rencana itu digelar berbasis Computer Assisted Test (CAT). 

Kegiatan ini juga sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan moderat. Hal itu dikatakan Sekretaeis Jendral Kemenag, Nizar, dalam keterangan resminya pada Selasa 27 Desember 2022.

Ia mengatakan, survei IPMB akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, diikuti seluruh Pegawai ASN Kementerian Agama. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak berbasis lokasi kabupaten/kota pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 pada titik lokasi yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Kemenag akan Melakukan Monitoring Disiplin ASN Secara Digital Melalui Aplikasi e-Dis dan SIMPEG

"Kecuali Pimpinan Satuan Kerja/Panitia Pelaksana/Pegawai yang ditunjuk oleh Pimpinan Satuan Kerja/Satuan Kerja pada Provinsi Papua/Papua Barat. Mereka akan mengikuti CAT IPMB pada tahap kedua dengan jadwal yang akan diinformasikan selanjutnya,” terang dia.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, peserta survei akan dibagi dalam empat sesi. Sesi pertama, dari jam 08.00 sampai 09.30 WIB. Sesi kedua, dari jam 10.00 sampai 11.30 WIB. Sesi ketiga, dari jam 13.00 sampai 14.30 WIB. Dan sesi keempat dari jam 15.00 sampai 16.30 WIB.

Peserta dapat melihat jadwal sesi beserta titik lokasi pelaksanaan melalui akun masing-masing peserta melalui laman https://catipmb.Kemenag.go.id/ atau https://sso.Kemenag.go.id.

Baca Juga: Prioritas Untuk Jemaah Lanjut Usia, Kemenag Lombok Timur Berharap Kuota Haji 2023 Normal

Peserta wajib membawa laptop dan handphone/Modem untuk tethering internet dan wajib melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. 

"Bagi peserta yang tidak bisa mengikuti pelaksanaan CAT IPMB Tahap I sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, akan diberikan waktu lain untuk CAT," tandasnya. np

Editor: Najamudin Annaji

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu

Selasa, 7 Maret 2023 | 15:53 WIB

Presiden Jokowi Tegaskan ASN Jangan Sombong

Sabtu, 4 Maret 2023 | 11:42 WIB

Prabowo Batal Berkunjung ke Lotim, Warga Kecewa

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:41 WIB

Antisipasi Bencana Demografi Melalui BLK Komunitas

Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:46 WIB
X