JAKARTA, NTBPOS.com - Tahun 2022, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah menyelamatkan Rp.57,9 triliun uang negara dari potensi tindak pidana korupsi. Keberhasilan ini, mendapat apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Tentu prestasi ini dihasilkan oleh kepemimpinan yang kuat, soliditas seluruh jajaran, serta diiringi mekanisme kinerja yang efektif dan efisien,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui keterangan resminya pada Jumat, 23 Desember 2022.
Keberhasilan tahun ini, Sahroni meminta KPK meningkatkan kinerjanya pada tahun alam datang. Ia menegaskan, praktik korupsi harus diberantas, terutama kasus-kasus kakap yang sangat merugikan negara.
Baca Juga: Indonesia Resmi Ajukan Banding ke WTO, Hilirisasi Nikel Harus Tetap Berjalan
"Untuk ke depan, di 2023, saya ingin KPK terus gaspol berantas korupsi di negeri ini. Tidak ada kata ampun untuk pelaku korupsi," kata Sahroni.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan Rp 57,9 triliun kerugian negara dari potensi tindak pidana korupsi selama periode 2022.
Penyelamatan kerugian negara itu disebut bisa digunakan untuk belanja-belanja dalam rangka pelaksanaan program nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo. np
Artikel Terkait
Subsidi KBLBB Ditolak DPR, Begini Alasan Penolakannya
Bupati Lombok Timur Akomodir Hasil Petani Lokal Melalui PD Agro Selaparang
Bupati Lotim Apresiasi Festival Kuliner Nusantara yang Digelar Sahabat Seponjol
Tujuh Program Isu Strategis Penyusunan RPD Provinsi NTB 2024-2026
Wagub Hj. Sitti Rohmi Ungkap Kedekatannya Dengan Ombudsman RI Provinsi NTB