KPK Selamatkan Uang Negara Rp. 57,9 Triliun, Begini Tanggapan Aggota DPR RI

- Jumat, 23 Desember 2022 | 22:48 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.  (Photo: parlementaria)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Photo: parlementaria)

JAKARTA, NTBPOS.com - Tahun 2022, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah menyelamatkan Rp.57,9 triliun uang negara dari potensi tindak pidana korupsi. Keberhasilan ini, mendapat apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

"Tentu prestasi ini dihasilkan oleh kepemimpinan yang kuat, soliditas seluruh jajaran, serta diiringi mekanisme kinerja yang efektif dan efisien,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui keterangan resminya pada Jumat, 23 Desember 2022.

Keberhasilan tahun ini, Sahroni meminta KPK meningkatkan kinerjanya pada tahun alam datang. Ia menegaskan, praktik korupsi harus diberantas, terutama kasus-kasus kakap yang sangat merugikan negara.

Baca Juga: Indonesia Resmi Ajukan Banding ke WTO, Hilirisasi Nikel Harus Tetap Berjalan

"Untuk ke depan, di 2023, saya ingin KPK terus gaspol berantas korupsi di negeri ini. Tidak ada kata ampun untuk pelaku korupsi," kata Sahroni. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan Rp 57,9 triliun kerugian negara dari potensi tindak pidana korupsi selama periode 2022. 

Penyelamatan kerugian negara itu disebut bisa digunakan untuk belanja-belanja dalam rangka pelaksanaan program nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo. np

Editor: Najamudin Annaji

Sumber: Parlementaria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu

Selasa, 7 Maret 2023 | 15:53 WIB

Presiden Jokowi Tegaskan ASN Jangan Sombong

Sabtu, 4 Maret 2023 | 11:42 WIB

Prabowo Batal Berkunjung ke Lotim, Warga Kecewa

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:41 WIB

Antisipasi Bencana Demografi Melalui BLK Komunitas

Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:46 WIB
X