JAKARTA, NTBPOS.com - Pemerintah Indonesia, telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait kasus sengketa dengan Uni Eropa pada 12 Desember 2022 lalu.
Dalam pengumuman resminya, menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mukhtarudin, meminta kebijakan hilirisasi barang mentah tetap berjalan dan pemerintah harus pertahankan meski diintervensi WTO.
Baca Juga: 27 Persen Kuasai Pasar Nikel Dunia, Pemerintah Indonesia Ajukan RUU EBET
“Ya tentu kita Komisi VII DPR dorong hilirisasi hasil tambang mineral akan terus dilanjutkan,” ujar Mukhtarudin, Kamis (22/12/) kemarin.
Politisi Partai Golkar ini pun menegaskan, kebijakan hilirisasi tidak hanya memberi manfaat bagi pengusaha dan investor besar. “Tetapi juga turut mendukung pengusaha daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) jika dibarengi dengan kolaborasi yang tepat,” pesan Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah itu.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kasus sengketa di Uni Eropa tersebut tidak berdampak pada proses hilirisasi dan masih menunggu putusan sidang bandingnya.
Baca Juga: Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Nikel, HIPMI NTB Dukung APNI
“Sementara ini kita tetap jalan terus dengan program hilirisasi. kan hilirisasi itu akan membawa investor. Kita juga sudah banding. Kita tetap konsisten di sana, belum ada keputusan lain di luar itu,” pungkas Agus.np
Artikel Terkait
DPR RI Menilai Penarikan Pajak Transportasi Online Tidak Mendasar
Anggota DPR RI Rachmat Hidayat Minta Milenial Aktif Sebarkan Nilai Luhur Pancasila Lewat Medsos
Anggota Komisi I DPR RI Usulkan Uji Kelayakan Calon Panglima TNI
RUU Minol Tidak Representatif Judul dengan Isinya, Baleg DPR RI Minta Direvisi
Selayaknya Masyarakat Miskin Menerima Dana Aspirasi Anggota DPR RI, H Rachmat Hidayat