JAKARTA, NTBPOS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan bahwa Kanker Serviks merupakan jenis kanker penyebab kematian tertinggi nomor dua dan salah satu beban pembiayaan kesehatan terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data Globocan tahun 2021, terdapat 36.633 kasus Kanker Serviks di Indonesia dengan angka kematian yang terus meningkat. Penyebabnya beragam mulai dari keturunan, lingkungan dan gaya hidup yang tidak sehat serta virus.
''Kanker telah membunuh lebih dari 200.000 orang di Indonesia, mayoritas karena belum mendapatkan perawatan yang memadai dan deteksi dini yang masih rendah,'' kata Menkes.
Baca Juga: Menkes Umumkan BBH Dokter Internsip Naik, Berlaku Tahun 2023
Kendati memiliki risiko kematian yang tinggi, Menkes menegaskan bahwa Kanker Serviks dapat dicegah, salah satunya dengan pemberian imunisasi human papillomavirus (HPV">vaksin HPV) utamanya diberikan kepada anak-anak.
Program pemberian imunisasi HPV sendiri telah menjadi 1 dari 14 imunisasi dasar lengkap pada anak. Hal ini didukung dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/6779/2021 tentang Program Introduksi Imunisasi Human Papillomavirus Vaccine Tahun 2022-2024.
''Kita bisa mengeliminasi virus kanker ini, caranya dengan meningkatkan cakupan imunisasi HPV di setiap kota sehingga kita bisa mengurangi angka kematian dan pembiayaan akibat dari kanker,'' ujar Menkes.
Baca Juga: Muslimat NWDI Kukuhkan 200 Kader Menjadi Penyuluh Kesehatan Keluarga
Guna mewujudkan hal tersebut, Menkes menyebutkan bahwa ketersediaan HPV">vaksin HPV menjadi salah satu aspek penting yang harus disiapkan.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Holding BUMN farmasi memperluas upaya pengembangkan dan produksi HPV">vaksin HPV dalam negeri dengan menjalin kerjasama dengan PT Marck (MSD). ***
Artikel Terkait
BIZAM Raih Penghargaan Bandara Sehat 2020 dari Menkes RI
Menkes RI : Sistem Kesehatan Global Bagaikan Istana Air Taman Sari Yogyakarta
Menkes Budi Gunadi Resmikan Pustu Plus AFC Health Center di Lombok Barat
Menkes Ingatkan Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota Awasi Obat Sirul yang Dilarang
Penyerahan DIPA Petikan Tahun 2023 Satuan Kerja Lingkup KPPN Selong