JAKARTA, NTBPOS.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengumumkan Besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip akan dinaikkan. Kenaikan ini akan berlalu pada tahun 2023 mendatang.
Kenaikan BBH ini juga atas masukan dari berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait besaran BBH. Hal ini dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, melalui keterangan resminya di jakarta pada Kamis, (15/12) kemarin.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan BBH dokter dan dokter gigi Internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,'' Ujar Budi.
Baca Juga: Terbuka untuk Umum, Kemenkes RI Membuka Lowongan 60 Jabatan Direksi Rumah Sakit di Indonesia
Pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).
Oleh karena itu, melalui Program Internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan.
Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. ''BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,'' terang Budi.
Baca Juga: Kemenkes RI Mendapat Hibah Obat Fomepizole Injeksi 200 Vial Dari PT Takeda Indonesia
Upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan khususnya di bidang SDM. "Pemerintah terus melakukan perbaikan agar Program Internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah," imbuhnya.
Evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:
Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp 6.499.575,-. Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (diluar DTPK) dengan nominal Rp 3.999.574,-.
Baca Juga: Melonjaknya Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Larang Nakes atau Apotek Resepkan Obat Sirup
Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (diluar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034,-. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (diluar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,-
Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200,-. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-. np.
Artikel Terkait
Kemenkes RI Jamin Kesehatan Jemaah Haji Asal Indonesia
Kemenkes RI Informasikan Penemuan Pasien Pertama Terkonfirmasi Cacar Monyet
Ini Pertimbangan Kemenkes RI Tunjuk RSUD dr Raden Soedjono Selong Sebagai Pengampu TB
Jokowi Ingin Kemitraan ASEAN-UE Dorong Pemulihan Ekonomi di Tengah Ancaman Resesi
Sejarah Budidaya Emas Hijau di Desa Sajang Hingga Menjadi Obyek Wisata Edukasi