LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Sekretaris Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur, Lalu Hasan Rahman menyebut aset daerah di setiap kecamatan banyak disewakan ke pihak ketiga. Kontribusi aset yang disewakan ini, dari hasil temuan Tim Pansus tidak sepenuhnya masuk ke Kas Daerah (Bocor) sebagai PAD.
Aset Daerah yang disewakan ke pihak ketiga ini, berada di Dinas Pertanian, tanah pecatu diambil alih Pemerintah Daerah dan dikelola langsung oleh Bidang Aset serta Dinas-dinas lainnya.
Melihat persentasi kontribusi PAD Bidang Aset yang dilaporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, sangat tinggi berdasarkan jumlah aset daerah. Namun kenyataanya tidak terpenuhi karena laporan PAD bidang aset sangat rendah.
Baca Juga: Alasan Dibentuk Tim Pansus, Mengungkap Dugaan Jaringan Mafia PAD Lotim
Dengan demikian, hasil temuan Tim Pansus yang beranggotakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, menduga ada indikasi kebocoran di bidang aset.
“Ini menjadi pertanyaan kami, berapa besar dan kemana hasil sewa aset-aset daerah ini?. Padahal banyak sekali harusnya besar kontribusinya ke daerah,“ katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu, 29 November 2022.
Lebih lanjut, untuk memastikan jumlah aset Daerah dilaporkan Bapenda dengan temuan Tim Pansus Pendapatan, penting duduk bersama dengan Dinas terkait.
Baca Juga: Tim Pansus Temukan Praktek Kotor Oknum Petugas Retribusi PAD Lotim
“Kita pastikan hasil temuan Tim, bersama Bapenda dan dinas terkait terutama Bidang Aset nanti,“ terangnya.
Dia menambahkan, kebocoran PAD Bidang Aset ini, menurutnya terindikasi unsur kesengajaan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri atau kelompok.
Artikel Terkait
Diduga Tak Punya Bukti, Pemilik Lahan Amahami Minta Pansus DPRD Kota Bima Segera Dibubarkan
Komisi III DPRD Lombok Timur dan Pansus Pendapatan Sidak ke RSUD dr. R. Soedjono Selong
Diduga Dipicu Pergerakan Tanah, Pipa PLTN di Garut Jawa Barat Jebol
Rieke Diah Pitaloka Sowan ke Rachmat Hidayat Sebelum Hadiri Kuliah Umum Dies Natalis FH Unram
Ada Anak Pejabat Lingkar Istana di Kasus KUR Lombok Timur ?