LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim), Senin 28 November 2022.
Dalam kunjungan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyampaikan bahwa setiap bulan, sekitar 25 perkara ditangani dimana kasus paling menonjol yaitu narkotika (25%) dan Perlindungan Anak (15%).
Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan Kepala Seksi Intelijen untuk menjadikan permasalahan narkotika dan perlindungan anak sebagai tema kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.
Baca Juga: Kasus Program BPNT Miliki Tim Keamanan, Diduga Kejari Lotim Tidak Mampu Mengungkap
Jaksa Agung juga mengingatkan jajaran Kejari Lotim melakukan pendekatan di masyarakat seperti dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam rangka penegakan hukum, perlu juga menjadi perhatian guna melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya perlindungan terhadap anak di Kabupaten Lombok Timur.
“Penyuluhan dan penerangan hukum di Lombok Timur diharapkan berlangsung aktif khususnya di desa, sekolah, dan pondok pesantren sehingga dapat mengeliminir tindak pidana dimaksud. Kita harus peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Lombok Timur didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan . ***
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Dana Covid, KASTA NTB Datangi Kejari Lotim
Tuntut Dirut PDAM Dicopot, ARB Juga Desak Kejari Lotim Tuntaskan Kasus Korupsi
Kejari Lotim Gelar Ekspose Kredit Fiktif BPR Cabang Aikmel di Inspektorat
Kejari Lotim Tangani Dugaan Penyelewengan Pajak Anggaran Sekretariat DPRD
Kejari Lotim Batalkan Sertifikat Hutan Sekaroh