LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Puluhan Masyarakat termasuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel mendatangi Kantor Bupati Lombok Timur, pada Kamis 25 Mei 2023.
Kedatangan mereka, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap bobroknya kepemimpinan Kepala Desa ( Kades ) Desa Aikmel. Terutama dalam pengambilan keputusan penggunaan anggaran desa dan aset desa, yakni tanah pecatu dan obyek wisata.
Mereka diterima langsung oleh asisten 1 Bidang Pemerintahan Achmad Nasirudin Huda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Salmun Rahman dan Inspektur Inspektorat Hj Baiq Miftahul Wasli di ruang rapat utama kantor Bupati Lombok Timur.
Baca Juga: Selembar Struk Hotel Ungkap Perselingkuhan Istri Dengan Atasannya di RSUD dr R Soedjono Selong Lotim
Usai menerima perwakilan dari masyarakat Desa Aikmel, Kepala Dinas PMD, Salmun Rahman mempertanyakan kinerja kepala desa. Sebab, menurut dia hampir semua perangkat desa termasuk BPD hadir menyampaikan keluh kesah masyarakat.
Kata Salamun, kalau saya lihat yang disorot kepemimpinan Kepala Desa. " Saya perihatin, ko bisa kaur, Kadus, BPD dan masyarakat datang ini, kata dia.
Dia menjelaskan seharusnya seorang Kadus membantu tugas - tugas kepala desa. Termasuk BPD juga."Mereka membantu tugas Kepala Desa, termasuk meredam keributan," jelas dia.
Baca Juga: Kuliah Umum Meriahkan Peringatan 8 Tahun Perjalanan Program Studi Pendidikan Sosiologi FKIP Unram
Berangkat dari permasalahan yang memicu gejolak di Desa Aikmel, tugas dan fungsi BPD termasuk Kadus atau perangkat desa lainnya menjadi sorotan. Keterlibatan mereka dalam pengaduan kinerja kepala desa, terkesan memprovokasi warga.
Keterlibatan perangkat desa dan BPD ke Kantor Bupati untuk mengadukan permasalahan desa Aikmel, menurut Salamun, mereka belum mengetahui fungsinya secara maksimal.
"Yang paling tepat, bisa kita katakan dia belum menjalankan fungsinya secara maksimal," ucap Salmun.
Baca Juga: Inspektur Inspektorat Lotim: Surat Aduan Masyarakat Aikmel Salah Alamat dan Tidak Memiliki Bukti
Dijelaskan Salmun, yang menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembanguan (Musrembang) bukan Kepala Desa. Akan tetapi yang menyelenggarakan adalah BPD.
"Dia yang mengatur, mengundang Kepala Desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk perencana itu," jelas Salmun.
"Dan hasilnya itu harus ada persetujuan kesepakatan dari BPD, baru bisa dilaksanakan oleh pemerintah desa atau kepala desa," sambung dia.
Artikel Terkait
Warga Pagutan Barat Digemparkan Penemuan Mayat Pria Mengapung di Kali Pesongoran
Polda NTB Pamerkan Tampang Dua Pengajar Salah Satu Ponpes yang Cabuli Santriwatinya
Aksi Damai AMPAL Rusak Fasilitas Kantor Desa Aikmel, Oknum yang Melalukan Akan Dilaporkan
Tuntut Kawil Batu Bawi Timuk Mundur, Kantor Desa Pandan Wangi Digruduk Warga
RSUD Selaparang Diharapkan Dapat Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat