MATARAM, NTBPOS.com - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin yang didampingi Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Rustiawan dan Kapolres Lombok Timur, AKBP Heri Indra Cahyono menggelar konferensi pers kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Lombok Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Command Center Polda NTB tesebut menghadirkan dua pelaku yang diduga merupakan pengajar salah satu pondok pesantren di Lombok Timur.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Lombok Timur, penangkapan terhadap tersangka pertama telah dilakukan pada tanggal 4 Mei 2023 di daerah Kotaraja, sementara untuk tersangka kedua diamankan pada tanggal 16 Mei 2023 di daerah Sikur.
Baca Juga: Warga Pagutan Barat Digemparkan Penemuan Mayat Pria Mengapung di Kali Pesongoran
“Kami sudah mengamankan tersangka untuk proses lebih lanjut dan saat ini kedua tersangka sudah kami tahan,” ujar Kapolres Lombok Timur, Selasa, 23 Mei 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihak Polres Lombok Timur juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti rok, baju, mukenah, pakaian dalam, fotokopi akta kelahiran korban, hingga ponsel milik korban dan saksi.
Adapun terkait narasi-narasi yang beredar, kata Heri, pihaknya masih melakukan pendalaman, sehingga hal tersebut belum ia bisa konfirmasi kebenarannya. Sejauh ini baru hanya 3 korban yang melapor, sehingga pelaku dapat segera diamankan.
Baca Juga: Anggaran Program Beasiswa 1000 Cendikia NTB Bung Zul-Umi Rohmi Patut Dipertanyakan
Sementara itu, Ditreskrimum Polda NTB menyebut bahwa beberapa hari yang lalu, Polda NTB telah melakukan asistensi dan pengecekan secara mendetail terkait proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Timur, dan akan terus mengawal hingga proses persidangan.
Selain itu, ia juga akan melakukan koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) demi mengembalikan hak-hak moril korban.
“Kemudian kita juga mencoba untuk berkoordinasi dengan LPSK, sehingga sesuai dengan amanat Undang-undang PPKS bahwa korban-korban akan mendapatkan restitusi,” kata Teddy.
Baca Juga: Gudang Perabot di Cakranegara Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 3 M Lebih
Atas aksi bejatnya, kedua tersangka dituntut dengan Pasal 81 Junto Pasal 76D UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 2002 tentang UU Perlindungan Anak menjadi Pasal 6C UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman bui maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah. np
Artikel Terkait
Gudang Perabot di Cakranegara Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 3 M Lebih
Bupati Lombok Timur Minta Seluruh Peserta Pelatihan yang Digelar Basarnas Untuk Terus Berlatih
Polemik Perbandingan Jalan Era SBY dan Jokowi Hingga TGB Angkat Bicara, Begini Tanggapan SJP
Anggaran Program Beasiswa 1000 Cendikia NTB Bung Zul-Umi Rohmi Patut Dipertanyakan
Warga Pagutan Barat Digemparkan Penemuan Mayat Pria Mengapung di Kali Pesongoran