Empat Orang Diduga CPMI Ilegal Asal Lombok Digerebek Tim Bais TNI di Wilayah Sekayam Kabupaten Sanggau Kalbar

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 09:14 WIB
Empat CPMI Diduga Ilegal Asal Lombok NTB yang berhasil diamankan Tim Bais TNI. (Photo: Ntbpos/Istimewa)
Empat CPMI Diduga Ilegal Asal Lombok NTB yang berhasil diamankan Tim Bais TNI. (Photo: Ntbpos/Istimewa)

SANGGAU, NTBPOS.com - Empat orang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Lombok NTB, digerebek Tim Bais TNI di tempat Pencucian Mobil Mandalika, Jalan Lintas Malenggang Dusun Entungun Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Empat orang ini, hendak masuk ke Malaysia melewati kampung Jangkang Dusun Guna Banir Desa Segumum Kecamatan Sekayam yang merupakan jalur tidak resmi pada Kamis (18/5/2023).

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil menerangkan penangkapan empat CPMI ilegal ini, hasil pengembangan informasi yang didapat dari warga masyarakat.

Baca Juga: Bais TNI Gagalkan WNI Yang Akan Masuk ke RDTL Secara Ilegal

Dimana kata dia, di wilayah Kecamatan Sekayam ada indikasi kegiatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Penangkapan tersebut hasil pengembangan informasi yang didapatkan dari warga masyarakat, yang memberikan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Sekayam ada indikasi kegiatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

"Dari informasi tersebut, tim Bais TNI langsung bertindak untuk melakukan pendalaman dan penangkapan," ungkap Kolonel Sus, melalui keterangan resminya Sabtu, 20 Mei 2023.

Baca Juga: Prabowo Subianto Disambut Imam Makah di Masjid Istiqlal Jakpus dan Diindolakan Jadi Presiden

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengakuan dari CPMI, mereka akan masuk ke Serian Sarawak Malaysia bagian Timur tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dimana, nantinya mereka bekerja di peternakan ayam di Serian Sarawak Malaysia.

"Mereka ke Malaysia atas ajakan teman sekampung yang sudah berada di Malaysia dengan biaya Rp. 6.700.000 per CPMI," ucapnya.

Lebih lanjut, untuk proses hukum selanjutnya Tim Bais TNI berkoordinasi dengan Polres Entikong dan menyerahkan keempat orang CPMI ilegal beserta barang bukti.

Baca Juga: Kapolresta Mataram Dermakan 30 Sak Semen untuk Renovasi Tempat Ibadah

Adapun barang bukti berupa kendaraan travel jenis Toyota Calya dengan Nomor Polisi KB 1280 DC beserta pengemudi. ***

Editor: Acep Suherlan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X