JAKARTA, NTBPOS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, terus berlanjut.
Usai Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dua orang saksi pada Jumat, 19 Mei 2023.
Dua orang saksi tersebut yakni Inisial LH, Kepala Devisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian HEL, merupakan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Rawan Kasus Narkotika dan Kenakalan Remaja, Kapolresta Mataram : Pergaulan Anak Perlu Dipantau
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwasaannya keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dimana, telah dilakukan oleh para tersangka berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum dalam keterangan resminya. ***
Artikel Terkait
Penggelapan dengan Modus Trading Kripto, Pelaku Berakhir di Balik Jeruji
Beralih ke Digital, Pendaftar CPMI di Lotim Menurun Sejak Februari Lalu
Polisi RW Diberlakukan Senasional Secara Bertahap
Rombongan Polda NTB Datangi Kantor Wilayah Kemenkumham NTB
Ratusan Nakes di Lombok Timur Terima SK CPPPK dan PPPK Formasi 2022