LOMBOK TOMUR, NTBPOS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, berwacana akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk Kepala Daerah.
Surat tersebut sebagai pengingat berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil Bupati pada tanggal 26 September 2023 mendatang.
Selain itu, isi surat tersebut berupa pemberitahuan penggunaan APBD, mutasi hingga proyek. Terutama kepada kepala OPD di masa transisi.
Baca Juga: Pemda Lombok Timur Optimis Mampu mengintervensi Stunting Hingga 14 Persen
"Dengan langkah - langkah antisipasi mengingatkan Pemda juga, tidak main - main di masa transisi terutama OPD kita," kata Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan, beberapa hari yang lalu.
Apabila ada program pemerintah sambung dia, dikerjakan sesuai koridor peraturan perundang - undangan. "Kita berharap kinerja lebih baik di akhir ini,"ujar Murnan.
Disinggung masalah mutasi di masa Pejabat Bupati nantinya, Murnan mengaku masih menunggu kebijakan dari Kemendagri seperti apa nantinya.
Baca Juga: Angkat Stunting di Lombok Timur, SGGI Sebut 32,07 Persen dan e-PPGBM 16,98 Persen
Namun menurut Politisi PKS ini, bila Kepala OPD melakukan kesalah itu merupakan urusan badan kepegawaian pusat.
"Mungkin juga Pejabat Bupati nantinya diberikan kewenangan untuk melakukan mutasi," ujarya. np
Artikel Terkait
Buruh Tani Asal Lenek Tersambar Petir di Jerowaru
Tiga Orang Warga Lombok Tengah Tersambar Petir di Desa Wakan, Satu Korban Meninggal Dunia
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB Menghukum Para Tergugat Intervensi Lahan PT SKE di Sembalun
Peran Tenaga Gizi Dalam Mengintervensi Stunting di Lotim
RTLH Dalam RPJMD Lotim, Bupati Dan Wakil Bupati Menyisakan 55 Persen