Sekda Lombok Timur : Pelaksanaan Pilkades Serentak di 53 Desa Berjalan Aman dan Lancar

- Kamis, 16 Maret 2023 | 08:26 WIB
Sekda Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik (tengah), didampingi Kapolres dan Dandim. /www.ntbpos.com/ (Foto : istimewa)
Sekda Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik (tengah), didampingi Kapolres dan Dandim. /www.ntbpos.com/ (Foto : istimewa)

Lombok Timur, NTBPOS - Pemilihan desa">kepala desa (Pilkades) Serentak yang diikuti 53 desa di Lombok Timur berjalan Aman dan Lancar. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan desa">kepala desa Serentak tingkat Kabupaten.

Salah satu tahapan penting Pilkades Serentak 2023 yaitu pemungutan suara. Seluruh desa sukses menggelar pemungutan suara pada Rabu, 15 Maret 2023.

Berdasarkan pantauan Polsek maupun Koramil, secara umum tidak ada gangguan keamanan yang menonjol sehingga masyarakat dapat dengan aman menyalurkan hak pilihnya.

Sekda yang didampingi Kapolres dan Dandim 1615/ Lombok Timur serta kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak, mulai dari panitia di desa, Kecamatan, maupun pihak keamanan yang mendukung kelancaran pemungutan suara.

Baca Juga: Warga Mataram Keluhkan Lambannya Pencairan Dana Bantuan Kematian

Lebih khusus, Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan haknya suaranya kepada calon desa">kepala desa sesuai dengan pilihan masing-masing. Ia berharap penghitungan suara dapat dituntaskan seluruhnya di hari pemungutan.

Sekda menjelaskan, proses penetapan calon terpilih masih cukup panjang. Disampaikannya bahwa sesuai regulasi hasil penghitungan suara paling lambat dilaporkan kepada BPD tujuh hari setelah pemilihan.

Selanjutnya dari BPD paling lambat harus sudah dilaporkan kepada Bupati melalui camat juga tujuh hari. Sedangkan Bupati memiliki waktu 30 hari guna mengkaji, kemudian menetapkan hasil pemilihan dan melantik calon terpilih.

Baca Juga: Sebanyak 80 Orang Bacaleg DPRD NTB Partai NasDem Ikuti Tes

Diingatkannya, agar calon desa">kepala desa yang sudah mengantongi suara terbanyak untuk tidak melakukan perayaan berlebihan sehingga berpotensi menciptakan gangguan Kamtibmas. Sementara kepada calon yang merasa tidak puas, Sekda menitip pesan agar mengajukan keberatannya kepada tim sengketa desa yang telah ditetapkan.

Mekanisme tersebut dapat dilaksanakan selama kurun 3x24 jam. Ia berharap calon yang merasa tidak puas menggunakan jalur yang telah disediakan sesuai regulasi, sehingga ketika mengajukan proses keberatan lebih lanjut melalui Tata Usaha Negara (TUN) juga dapat diterima.

Ia mengingatkan untuk mengantarkan langsung keberatan, baik kepada tim sengketa atau pun kepada Bupati.

Baca Juga: Bupati Lombok Timur Berharap, Warga Nahdlatul Ulama Bisa Membangun Rumah Sakit Swasta

Sekda juga berharap, Pilkades tahun ini menghasilkan pemimpin berkualitas yang dapat membawa desa ke arah kemajuan. np

Halaman:

Editor: Suandi Yusuf

Sumber: Prokopim Lombok Timur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X