Lombok Timur, NTBPOS.com - Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy menawarkan dua solusi untuk penyelesaian masalah yang kerap terjadi antara masyarakat dan investor PT Temada Pumas Abadi di wilayah Tampah Boleq, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru.
Hal itu diungkapkan Bupati saat mengikuti rapat evaluasi penyelesaian konflik di kawasan Tampah Boleq bersama Staf Ahli Gubernur NTB, Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Marvest). Kegiatan berlangsung secara virtual di Rupatama Kantor Bupati, Rabu, 8 Maret 2023 kemarin.
Solusi pertama yang ditawarkan Bupati adalah, investor atau perusahaan tidak lagi membangun tembok atau bangunan permanen di daerah sempadan pantai, supaya masyarakat bisa mengakses jalan dan beraktivitas di area tersebut.
Baca Juga: Tekan Inflasi Jelang Ramadan, Pemda Diminta Gunakan BTT dan APBD
Solusi itu menjadi penawaran Bupati, mengingat PT Temada mengklaim tidak ada bangunan permanen disempadan pantai yang menghalangi aktivitas warga. Kenyataannya, tembok yang dibangun PT Temada berbatasan langsung dengan Pantai.
“Tidak ada akses masyarakat menuju tempat itu dan masyarakat harus berputar menggunakan perahu. Dengan demikian, akses masyarakat sudah terhalangi,“ ujar Bupati.
Solusi kedua yang diajukan Bupati adalah dengan cara membeli sebagian aset milik PT Temada untuk dikembalikan kepada masyarakat. Mengingat lokasi itu menjadi tempat pelaksanaan pesta adat bau nyale setiap tahun.
Baca Juga: Bupati Lombok Timur Menyebut, Manasik Haji Bagi Anak Usia Pra Sekolah Sangat Penting
“Jika sudah tidak ada lagi bangunan permanen disempadan pantai dan Pemda Lotim diberikan membeli aset milik PT Temada, maka kami menjamin tidak akan ada lagi pengerusakan-pengerusakan seperti saat ini, karena masyarakat sudah punya akses dan bisa melaksanakan kegiatan bau nyale setiap tahun,“ jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Lombok Timur itu ingin mendapatkan kesimpulan yang jernih, sehingga dirinya juga menceritakan sedikit terkait kilas balik perjalanan lahan Tampah Boleq.
Dijelaskannya, pada tanggal 27 April 2021 lalu, ada kesepakatan bersama dari seluruh masyarakat diwilayah Jerowaru dan ditandatangani Camat Jerowaru, Lima Kepala Desa, Almagfurulahu TGH Muhammad Sibawaihi dan TGH Muhamad Nuh, serta sejumlah tokoh masyarakat diwilayah Kecamatan Jerowaru.
Baca Juga: Kegiatan Sabtu Budaya Diharapkan Membentuk Karakter Peserta Didik SMPN 1 Masbagik
“Isi kesepakatan itu adalah, Tampah Boleq dan Bedah Embung adalah hak masyarakat yang tidak boleh diperjualbelikan oleh siapa pun. Kesepakatan bersama itulah yang dipegang masyarakat dan disimpan hingga saat ini. Ketika ada pihak tertentu melakukan penjualan lahan secara pribadi, darisana muncul masalah karena akses masyarakat kami tidak terakomodir,“ tegasnya.
Bupati yang dalam pertemuan itu didampingi Sekda, Kapolres Lombok Timur dan beberapa kepala OPD, meminta maaf atas peristiwa yang tidak diduga dan tidak terdeteksi dilapangan.
Artikel Terkait
Event WSBK 2023 Timbulkan Sampah 7,5 Ton dan 19 Persen Residu
Gagal Berangkat, CPMI Taiwan Ngadu ke Dewan
PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu
Komunitas PSP SD Lotim Gelar Workshop Pengembangan dan Modul P5
Tekan Inflasi Jelang Ramadan, Pemda Diminta Gunakan BTT dan APBD