JAKARTA, NTBPOS.com - Pemerintah menerbitkan Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru. Munculnya aturan tersebut, sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya penularan.
Dalam beberapa dekade terakhir telah terjadi penyebaran penyakit baru dan penyakit lama yang muncul kembali berupa zoonosis atau penularan penyakit dari binatang ke manusia.
Ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia ini, diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi terjadinya eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Tekan Inflasi Jelang Ramadan, Pemda Diminta Gunakan BTT dan APBD
Sebesar 60% penyakit yang menginfeksi manusia itu berasal dari binatang. Sekitar 75% berupa infeksi baru. Beberapa penyakit baru tersebut menimbulkan wabah dan pandemi dan salah satunya adalah COVID-19.
Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan, beberapa kasus penyakit-penyakit lama yang merupakan penyakit zoonosis yang bisa menular kepada manusia adalah antraks, leptospirosis, dan rabies.
''Proses surveilans tidak hanya dilakukan pada manusia saja tetapi pada binatang. Sehingga surveilans tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tapi juga Kementerian Pertanian dan juga kementerian lain terkait,'' ujar Prof. Dante di gedung Kemenko PMK, Kamis 23 Maret 2023, di Jakarta.
Baca Juga: Komunitas PSP SD Lotim Gelar Workshop Pengembangan dan Modul P5
Sebagai contoh sambung dia, penyakit leptospirosis banyak terjadi di kota-kota besar dengan pemukiman padat. Leptospirosis berasal dari hewan kemudian menginfeksi manusia lewat urin atau darah hewan yang terinfeksi.
Penyebab leptospirosis adalah bakteri leptospira interrogans yang bisa ditularkan oleh anjing, babi, kuda, sapi, dan tikus. "Penyakit ini bisa mengakibatkan wabah seperti flu burung yang disebabkan virus H5N1. Di Ekuador dan Kamboja, flu burung telah terdeteksi pada November 2022," tutur Dante.
Langkah pemerintah melalui Permenko PMK Nomor 7 tahun 2022, merupakan langkah antisipatif. ''Peraturan ini akan memperkuat surveilans kita bahwa surveilans tidak saja dilakukan untuk manusia tetapi akan dilakukan juga untuk hewan dan beberapa hewan peliharaan,'' ucap dia.
Baca Juga: PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu
Namun, butuh koordinasi yang dikomandoi oleh Menko PMK. Sehingga surveilan tersebut bisa melibatkan berbagai macam sektor antara lain, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.
Menko PMK Prof. Muhadjir Effendy menjelaskan, terdapat faktor yang mempercepat munculnya penyakit baru. Menurutnya melalui urbanisasi, perusakan habitat asli yang memungkinkan manusia dan hewan hidup berdampingan, perubahan iklim dan ekosistem, perubahan populasi, dan mutasi genetik mikroba.
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes Dan Dewan Kompak Soroti Hibah Aset Oleh Pemda Lotim
Kegiatan Sabtu Budaya Diharapkan Membentuk Karakter Peserta Didik SMPN 1 Masbagik
Bupati Lombok Timur Menyebut, Manasik Haji Bagi Anak Usia Pra Sekolah Sangat Penting
Di Momen WSBK 2023, Polairud Polda NTB Dapat Penghargaan Dari ITDC dan MGPA