PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu

- Selasa, 7 Maret 2023 | 15:53 WIB
(Baju Putih), Presiden Republik Indonesia , Joko Widodo.  (Photo: NTBPOS/presidenri.go.id)
(Baju Putih), Presiden Republik Indonesia , Joko Widodo. (Photo: NTBPOS/presidenri.go.id)

JAKARTA, NTBPOS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluarkan putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis 2 Maret 2023.

Disisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan Pemilu agar berjalan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden menanggapi pertanyaan mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu.

Baca Juga: Investasi Sosial Masih Minim, Mi6 Prediksi Pemilu 2024 Bakal Terjal untuk Parpol Pendatang Baru di NTB

Dia mengklaim, telah sering kali menyampaikan tahapan Pemilu agar berjalan baik tanpa adanya penundaan.

"Anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar Jokowi, dilansir dari laman presidenri.go.id, Selasa 7 Maret 2023.

Putusan PN Jaksel ini, dinilai menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Jokowi dengan tegas mengatakan pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Event WSBK 2023 Timbulkan Sampah 7,5 Ton dan 19 Persen Residu

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tandasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada Kamis (2/3) untuk menunda pemilu berdasarkan tindak lanjut atas gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022. np

Editor: Unrara Angan

Sumber: presidenri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu

Selasa, 7 Maret 2023 | 15:53 WIB

Presiden Jokowi Tegaskan ASN Jangan Sombong

Sabtu, 4 Maret 2023 | 11:42 WIB

Prabowo Batal Berkunjung ke Lotim, Warga Kecewa

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:41 WIB

Antisipasi Bencana Demografi Melalui BLK Komunitas

Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:46 WIB
X