JAKARTA, NTBPOS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluarkan putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis 2 Maret 2023.
Disisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan Pemilu agar berjalan dengan baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden menanggapi pertanyaan mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu.
Dia mengklaim, telah sering kali menyampaikan tahapan Pemilu agar berjalan baik tanpa adanya penundaan.
"Anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar Jokowi, dilansir dari laman presidenri.go.id, Selasa 7 Maret 2023.
Putusan PN Jaksel ini, dinilai menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Jokowi dengan tegas mengatakan pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Event WSBK 2023 Timbulkan Sampah 7,5 Ton dan 19 Persen Residu
“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada Kamis (2/3) untuk menunda pemilu berdasarkan tindak lanjut atas gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022. np
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes Dan Dewan Kompak Soroti Hibah Aset Oleh Pemda Lotim
Kegiatan Sabtu Budaya Diharapkan Membentuk Karakter Peserta Didik SMPN 1 Masbagik
Bupati Lombok Timur Menyebut, Manasik Haji Bagi Anak Usia Pra Sekolah Sangat Penting
Di Momen WSBK 2023, Polairud Polda NTB Dapat Penghargaan Dari ITDC dan MGPA
WSBK 2023 Mandalika Sukses Digelar, Jadi Modal Meraih Target 4,4 Juta Wisatawan Tahun Ini