LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com - Belasan Calon Pekerja Migran (CPMI) yang akan bekerja ke Taiwan mengadu ke Komis II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim). Pasalnya, mereka tak kunjung diberangkatkan. Disisi lain, telah menyetor uang puluhan juta.
Perwakilan CPMI yang gagal berangkat, Suryadi, menyampaikan keluh kesahnya ke Dewan. Dia menuturkan sejak bulan Januari 2022, hingga saat ini pihak perusahaan belum memberangkatkan para CPMI.
Dia bersama kawan CPMI lainnya sering kali mendatangi pihak perusahaan untuk menagih janji terkait pemberangkatan. Namun, pihak perusahaan selalu punya alasan. Dan terakhir, kata dia, pihak perusahaan beralasan dengan dalih akan mengajukan perubahan Perjanjian Kerja (PK).
Baca Juga: Disnakertrans Himbau CPMI Tidak Percaya Tekong
"Kita menuntut agar pihak perusahan mengembalikan uang para CPMI, lantaran satu tahun belum diberangkatkan, "harap Suryadi, usai hearing dengan Komisi II DPRD Lotim, Senin 6 Maret 2023
Dia pun mengungkap, sebanyak 18 CPMI yang gagal berangkat itu sebelumnya telah menyerahkan sejumlah uang bervariasi. Mulai dari Rp12 juta sampai dengan Rp40 juta rupiah per orang.
"Kalau saya sendiri itu sebanyak Rp35 juta. Saya sendiri juga pernah dijanjikan akan berangkat pada tanggal 15 Desember 2022 lalu, tapi sampai sekarang belum juga diberangkatkan," beber dia.
Baca Juga: Minimalisir CPMI Ilegal, Disnakertrans Lotim Umumkan Negara Tujuan Penempatan
Sebelumnya, dia bersama CPMI lainnya juga pernah dipertemukan di kantor BP2MI. Akan tetapi para CPMI justru disuruh menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. Pihak perusahaan berjanji mengembalikan uang CPMI beserta berkas-berkas yang sudah diserahkan ke perusahaan.
Namun pengambilan uang itu disebut butuh proses, terlebih sejauh ini sudah banyak biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Sehingga pengambilan uang itu tidak bisa dikembalikan semuanya.
"Untuk potongannya berapa kami belum tahu juga. Uang ini rata-rata kami pinjam dan ini juga sekarang yang menjadi beban keluarga," terang Suryadi, yang gagal berangkat.
Baca Juga: CPMI Legal, Berangkat Atas Izin Keluarga dan Harus Melalui Disnakertrans
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, Lalu Suhaimi menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak perusahaan. Mengupayakan mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan persolan ini.
Jika permasalahan ini tidak kunjung selesai, kata dia, pihaknya menyarankan agar para CPMI bersama SBMI untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Kalau tidak kunjung selesai maka silahkan para CPMI melanjutkan ke proses hukum," saran Suhaimi.
Artikel Terkait
Kegiatan Sabtu Budaya Diharapkan Membentuk Karakter Peserta Didik SMPN 1 Masbagik
Bupati Lombok Timur Menyebut, Manasik Haji Bagi Anak Usia Pra Sekolah Sangat Penting
Di Momen WSBK 2023, Polairud Polda NTB Dapat Penghargaan Dari ITDC dan MGPA
WSBK 2023 Mandalika Sukses Digelar, Jadi Modal Meraih Target 4,4 Juta Wisatawan Tahun Ini
Event WSBK 2023 Timbulkan Sampah 7,5 Ton dan 19 Persen Residu